• Bidang Ideologi dan politik
Ada empat hal yang selalu dikedepankan oleh globalisasi dalam bidang ideklogi dan pklitik yaitu demokrasi, kebebasan, keterbukaa, dan hak asasi manusia. Di sisi lain pada saat ini segala sesuatu selalu dikaitkan dengan demokratisasi.
Berkaitan dengan hal tersebut negara harus mampu menumbuhkan pemerintahan yang kuat, mandiri, dan tahan uji, serta mampu mengelola konflik kepentingan dengan tetap memperteguh wawasan kebangsaan yang berlandaskan Bhineka Tunggal Ika
• Bidang Ekonomi
Sebelum menyentuh bidangbpllitik, globalisasi lebih dahulu terjadi pada bidang ekonomi. Globalisasi ekonomi semakin mempercepat perluasan jangkauannya ke semua tingkatan negara.
Sistem ekonomi kerakyatan merupakan senjata ampuh untuk melumpuhkan ancaman di bidang ekonomi dan memperkuat kemandirian bangsa kita dalam semua hal.
• Bidang sosial Budaya
Kehidupan sosial budaya di negara berkembang perlu memperhatikan segala perubahan yang terjadi. Banyak faktor yang mungkin menimbulkan perubahan sosial, diantara yang memegang peranan penting ialah faktor teknologi dan kebudayaan yang berasal dari dalm maupun dari luar, dan biasanya yang berasal dari luar lebib banyak menimbulka perubahan.
Dalam menghadapi pengaruh dari luar yang mungkin membahayakan maka bangsa kita harus berusaha memelihara keseimnangan dan keselarasan fundamental yaitu keseimbangan antar manusia dengan alam semesta, manusia dengan msyarakat, manusia dengan Tuhan, keseimbangan kemajuan lahir dan dan kesejahteraan batin.
Kesadaran akan perlunya kesimbangan dan keserasian melahirkan toleransi yang tinggi sehingga dapat menjadi bangsa yang berbhineka dan bertekad untuk hidup selalu bersatu.
• Bidang Pertahananan dan Keamanan
Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak diatasi. Oleh karena itu harus diterapkn strategi yang tepat untuk mengatasinya. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) sampai (5) telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman tersebut. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan gambaran bahwa untuk mengatasi ancaman tersebut harus dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan.